BALAI KOTA-Permintaan akte kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk dan Capil) membeludak. Dalam sebulan terakhir, warga yang melakukan pengurusan dokumen kependudukan itu meningkat hingga lima kali lipat. Akibatnya, dinas yang bersangkutan kewalahan.
“Saat ini, warga yang mengurus akte kelahiran sekitar 400-500 orang per hari. Pada kondisi normal, permintaan akte kelahiran hanya sekitar 100-an orang per hari,” papar Kepala Dispenduk dan Capil Kota Semarang Cahyo Bintarum, kemarin.
Dikatakannya, lonjakan itu antara lain disebabkan oleh meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan, khususnya akte kelahiran. Sosialisasi yang terus-menerus dilakukan oleh Dispenduk dan Capil, memberi andil pada peningkatan kesadaran masyarakat tersebut.
“Untuk dokumen kependudukan lainnya, seperti KTP atau kartu keluarga, permintaan masih normal,” katanya.
Cahyo menjelaskan, pihaknya memiliki 30-an petugas, khusus untuk melayani warga yang mengurus akte kelahiran. Pada situasi tertentu, mereka bisa dibantu oleh karyawan Dispenduk dan Capil, yang menangani administrasi kependudukan lainnya.
“Walaupun demikian, terus terang, kami tetap kewalahan. Sebab, permintaan sangat tinggi, tidak sebanding dengan jumlah petugas yang ada,” akunya.
Kondisi itu, kata Cahyo, berpengaruh pada penyelesaian pembuatan akte kelahiran. Pada kondisi normal, akte kelahiran bisa selesai dalam waktu tiga hari hingga satu minggu.
“Tapi, dengan situasi sekarang, rata-rata akte kelahiran baru selesai dalam waktu sebulan. Kami berharap, masyarakat memahami kondisi ini,” harapnya.
Perda Adminduk
Cahyo mengungkapkan, tingginya permintaan akte kelahiran itu diduga juga tidak terlepas dari rencana pemberlakuan Perda No 2 Tahun 2008 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), 1 Maret mendatang. Setelah perda berlaku secara resmi, sanksi-sanksi yang ada di dalamnya juga akan diterapkan.
“Bisa jadi, masyarakat khawatir terkena sanksi dalam perda itu sehingga mereka berbondong-bondong mengurus akte kelahiran,” kata dia.
Dipaparkannya, di antara sanksi yang tertuang dalam Perda Adminduk, warga yang terlambat mengurus akte kelahiran akan dikenai denda antara Rp 50.000 hingga Rp 1 juta. Selain itu, untuk keterlambatan lebih dari setahun, mereka diharuskan membawa surat penetapan dari Pengadilan Negeri (PN).
“Sementara, untuk saat ini hingga 1 Maret nanti, denda itu belum diterapkan,” katanya. (*)
DIarsipkan di bawah: straight news | Leave a Comment »